NAMA : SINGGIH HERLAMBANG
NIM : 09.01.53.0090
FORMAT RDF
<?xml version=”1.0″ ?>
<rdf:RDF xmlns:rdf=”http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#” xmlns:undang=”http://hukum.unsrat.ac.id/uu#“>
<rdf:Description rdf:about=”http://hukum.unsrat.ac.id/uu/pajak“>
<undang:judul>PERATURAN PERPAJAKAN</undang:judul>
<undang:nomor>No 35 Tahun 1983</undang:nomor>
<undang:pembukatentang>Tentang :</undang:pembukatentang>
<undang:isitentang>perpajakan</undang:isitentang>
<undang:nobab>BAB I</undang:nobab>
<undang:namabab>Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan</undang:namabab>
<undang:noundang>(UU No 6 Thn 1983 jo UU No 16 Thn 2000 jo UU No 9 Thn 1994)
</ undang:noundang>
<undang:isipasal>
1)PP No 35 Tahun 1983 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
3) Keputusan Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-34/PJ.2/1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
4) Keputusan Dirjen Pajak No Kep-78/PJ.41/1990 tentang Pemberian NPWP Kepada Isteri Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas;
5) Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-20/PJ.9/1990 tentang Pemberian NPWP Untuk Wanita Kawin.
6) Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-06/PJ.23/1995 tentang Kewajiban Penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit;
</undang:isipasal>
<undang:namabab>Surat Pemberitahuan</undang:namabab>
- <undang:isipasal>
1)Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-88/PJ/2004 – Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik;
2) Peraturan Dirjen Pajak No Kep-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
</undang:isipasal>
<undang:nobab>BAB II</undang:nobab>
<undang:namabab>Pajak Penghasilan</undang:namabab>
<undang:noundang>((UU No 7 Thn 1983 jo UU No 10 Thn 1984 jo UU No 17 Thn 2000 jo UU No 36 Tahun 2008)
</ undang:noundang>
- <undang:isipasal>
1) PP No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No Per-178/PJ./2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU Nomor 17 Tahun 2000
3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No kep-34/PJ/2003 Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak</undang:isipasal>
<undang:nobab>BAB III</undang:nobab>
<undang:namabab>Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah</undang:namabab>
<undang:noundang(UU No 8 Thn 1983 jo UU No 18 Thn 2000 jo UU No 11 Thn 1994)</ undang:noundang>
- <undang:isipasal>
1)PP No 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
2) Keputusan Menteri Keuangan No 493/KM.1/2006 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 25 Sampai Dengan 31 Desember 2006</undang:isipasal>
<undang:nobab>BAB IV</undang:nobab>
<undang:namabab>Pajak Bumi dan Bangunan</rdf:Description>
</rdf:RDF>
Senin, 14 November 2011
Jawaban Tugas No.4
NAMA : SINGGIH HERLAMBANG
NIM : 09.01.53.0090
<?xml version=”1.0″ encoding=”UTF-8″?>
<!– New document created with EditiX at Fri Oct 14 19:39:41 ICT 2011 –>
<?xml-stylesheet type=”text/css” href=”Untitled-1.css”?>
<Undang>
<judul>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
</judul>
<nomor>NOMOR 35 TAHUN 1983
</nomor>
<tentang>
<pembukatentang>
TENTANG
</pembukatentang>
<isitentang>
PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN
</isitentang>
</tentang>
<ucapanpembuka>
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
</ucapanpembuka>
<menimbang>
<pembukapertimbangan>
Menimbang :
</pembukapertimbangan>
<pertimbangan>
<isipertimbangan>
bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran diri Wajib Pajak, pemberian Nomor Pokok
Wajib Pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan dan persyaratan pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dipandang
perlu menetapkan pengaturan lebih lanjut hal-hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
</isipertimbangan>
</pertimbangan>
</menimbang>
<mengingat>
Mengingat :
<no>1.
</no>
<isi>Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
</isi>
<no>2.
</no>
<isi>Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262);
</isi>
<no>3.
</no>
<isi>Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
</isi>
<no>4.
</no>
<isi>Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
</isi>
</mengingat>
<memutuskan>
MEMUTUSKAN :
</memutuskan>
<menetapkan>
Menetapkan :
<isitetapan>PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN
PENGAJUAN KEBERATAN.
</isitetapan>
</menetapkan>
<Pasal1>
Pasal 1
<isipasal1>
<ayat1>
(1) Mengesahkan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata
ASEAN) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
</ayat1>
<ayat2>(2) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dua atau lebih wilayah kerja
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dimaksud dalam ayat (1).
</ayat2>
<ayat3>(3) Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.
</ayat3>
<ayat4>(4) Wajib Pajak yang dalam suatu Tahun Pajak memperoleh penghasilan melebihi batas Penghasilan
tidak Kena Pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambatlambatnya
pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan dan harus menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
</ayat4>
</isipasal1>
</Pasal1>
<pasal2>
Pasal 2
<isipasal2>
<ayat1>(1) Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak.
</ayat1>
<ayat2>(2) Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang
lain yang diberi kuasa khusus.
</ayat2>
<ayat3>(3) Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yag telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan
oleh Wajib Pajak sendiri atau kuasanya sebagaimana dimaksud ayat (2), atau oleh orang lain yang
diberi kuasa khusus untuk itu.
</ayat3>
</isipasal2>
</pasal2>
<pasal3>
Pasal 3
<isipasal3>
<ayat1>(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya formulir pendaftaran, kepada Wajib
Pajak diberikan Bukti Pendaftaran dengan cara mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang
bersangkutan, yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dan berlaku sampai diterimanya
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
</ayat1>
<ayat2>(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal penerimaan formulir pendaftaran,
Kantor Direktorat Jenderal Pajak memberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dengan cara
mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang bersangkutan.
</ayat2>
</isipasal3>
</pasal3>
<pasal4>
Pasal 4
<isipasal4>Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan untuk pegawai negeri sipil, anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, pejabat Negara Lainnya, pegawai badan usaha milik Negara dan Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang penghasilannya diperoleh semata-mata dari pekerjaannya, diatur
dengan Keputusan Presiden.
</isipasal4>
</pasal4>
<pasal5>
Pasal 5
<isipasal5>Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undangundang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selain harus
memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang tersebut, juga wajib
menyebutkan jumlah pajak yang menurut perhitungannya seharusnya terhutang.
</isipasal5>
</pasal5>
<pasal6>
Pasal 6
<isipasal6>Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
</isipasal6>
</pasal6>
<pasal7>
Pasal 7
<isipasal7>Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
</isipasal7>
</pasal7>
<penetapan>
<tempat>
Ditetapkan di Jakarta
</tempat>
<waktu>
pada tanggal 31 Desember 1983
</waktu>
<jabatan>
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
</jabatan>
<ttd>ttd
</ttd>
<namapresiden>
SOEHARTO
</namapresiden>
</penetapan>
<pengundangan>
<tempat>
Diundangkan di Jakarta
</tempat>
<waktu>
pada tanggal 25 Januari 2007
</waktu>
<jabatan>
MENTERI /SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
</jabatan>
<ttd>ttd
</ttd>
<namamenteri>
SUDHARMONO, S.H.
</namamenteri>
</pengundangan>
<lembaran>
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 52
</lembaran>
</Undang>
D. xml=loadXMLDoc("keuangan.xml");
path=”/undang/memutuskan/menetapkan/nopasal[2]/isipasal/ayat1“;
NIM : 09.01.53.0090
<?xml version=”1.0″ encoding=”UTF-8″?>
<!– New document created with EditiX at Fri Oct 14 19:39:41 ICT 2011 –>
<?xml-stylesheet type=”text/css” href=”Untitled-1.css”?>
<Undang>
<judul>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
</judul>
<nomor>NOMOR 35 TAHUN 1983
</nomor>
<tentang>
<pembukatentang>
TENTANG
</pembukatentang>
<isitentang>
PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN
</isitentang>
</tentang>
<ucapanpembuka>
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
</ucapanpembuka>
<menimbang>
<pembukapertimbangan>
Menimbang :
</pembukapertimbangan>
<pertimbangan>
<isipertimbangan>
bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran diri Wajib Pajak, pemberian Nomor Pokok
Wajib Pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan dan persyaratan pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dipandang
perlu menetapkan pengaturan lebih lanjut hal-hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
</isipertimbangan>
</pertimbangan>
</menimbang>
<mengingat>
Mengingat :
<no>1.
</no>
<isi>Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
</isi>
<no>2.
</no>
<isi>Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262);
</isi>
<no>3.
</no>
<isi>Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
</isi>
<no>4.
</no>
<isi>Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
</isi>
</mengingat>
<memutuskan>
MEMUTUSKAN :
</memutuskan>
<menetapkan>
Menetapkan :
<isitetapan>PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN
PENGAJUAN KEBERATAN.
</isitetapan>
</menetapkan>
<Pasal1>
Pasal 1
<isipasal1>
<ayat1>
(1) Mengesahkan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata
ASEAN) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
</ayat1>
<ayat2>(2) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dua atau lebih wilayah kerja
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dimaksud dalam ayat (1).
</ayat2>
<ayat3>(3) Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.
</ayat3>
<ayat4>(4) Wajib Pajak yang dalam suatu Tahun Pajak memperoleh penghasilan melebihi batas Penghasilan
tidak Kena Pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambatlambatnya
pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan dan harus menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
</ayat4>
</isipasal1>
</Pasal1>
<pasal2>
Pasal 2
<isipasal2>
<ayat1>(1) Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak.
</ayat1>
<ayat2>(2) Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang
lain yang diberi kuasa khusus.
</ayat2>
<ayat3>(3) Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yag telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan
oleh Wajib Pajak sendiri atau kuasanya sebagaimana dimaksud ayat (2), atau oleh orang lain yang
diberi kuasa khusus untuk itu.
</ayat3>
</isipasal2>
</pasal2>
<pasal3>
Pasal 3
<isipasal3>
<ayat1>(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya formulir pendaftaran, kepada Wajib
Pajak diberikan Bukti Pendaftaran dengan cara mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang
bersangkutan, yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dan berlaku sampai diterimanya
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
</ayat1>
<ayat2>(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal penerimaan formulir pendaftaran,
Kantor Direktorat Jenderal Pajak memberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dengan cara
mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang bersangkutan.
</ayat2>
</isipasal3>
</pasal3>
<pasal4>
Pasal 4
<isipasal4>Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan untuk pegawai negeri sipil, anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, pejabat Negara Lainnya, pegawai badan usaha milik Negara dan Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang penghasilannya diperoleh semata-mata dari pekerjaannya, diatur
dengan Keputusan Presiden.
</isipasal4>
</pasal4>
<pasal5>
Pasal 5
<isipasal5>Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undangundang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selain harus
memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang tersebut, juga wajib
menyebutkan jumlah pajak yang menurut perhitungannya seharusnya terhutang.
</isipasal5>
</pasal5>
<pasal6>
Pasal 6
<isipasal6>Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
</isipasal6>
</pasal6>
<pasal7>
Pasal 7
<isipasal7>Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
</isipasal7>
</pasal7>
<penetapan>
<tempat>
Ditetapkan di Jakarta
</tempat>
<waktu>
pada tanggal 31 Desember 1983
</waktu>
<jabatan>
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
</jabatan>
<ttd>ttd
</ttd>
<namapresiden>
SOEHARTO
</namapresiden>
</penetapan>
<pengundangan>
<tempat>
Diundangkan di Jakarta
</tempat>
<waktu>
pada tanggal 25 Januari 2007
</waktu>
<jabatan>
MENTERI /SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
</jabatan>
<ttd>ttd
</ttd>
<namamenteri>
SUDHARMONO, S.H.
</namamenteri>
</pengundangan>
<lembaran>
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 52
</lembaran>
</Undang>
A. xml=loadXMLDoc("pajak.xml");
path="/undang/nomor";
B. xml=loadXMLDoc("pajak.xml");
path=”/undang/menimbang/pertimbangan/isipertimbangan[a]“;
C. xml=loadXMLDoc("pajak.xml");
path=”/undang/memutuskan/menetapkan/nopasal[1]/isipasal“;D. xml=loadXMLDoc("keuangan.xml");
path=”/undang/memutuskan/menetapkan/nopasal[2]/isipasal/ayat1“;
Langganan:
Komentar (Atom)