Minggu, 11 Desember 2011

Pemanfaatan Biometri Kedalam Keamanan Komputer


 Teknologi Biometrik adalah suatu metode keamanan database dengan menggunakan anggota badan seperti sidik jari, geometri tangan, ritina (mata), suara dan wajah sebagai pengganti password.
Mengapa Teknologi Biometrik sering kali digunakan dan dikembangkan karena keamanan menggunakan password untuk saat ini sudah banyak kelemahannya, pertama hanya memiliki fungsi verifikasi, kedua banyak orang yang hanya menggunakan satu password untuk segala hal, mulai dari e-mail, penggunaan kartu ATM, sampai menjadi keanggotaan mailing list. Untuk mengatasi kelemahan penggunaan password, maka dikembangkanlah Teknologi Biometrik.
Teknologi biometrik dikembangkan karena  dapat memenuhi dua fungsi yaitu identifikasi dan  verifikasi,disamping itu biometrik memiliki karakteristik seperti, tidak dapat hilang, tidak dapat lupa dan tidak mudah dipalsukan karena  keberadaanya melekat pada manusia, dimana satu dengan yang lain tidak akan sama, maka keunikannya akan lebih terjamin.

Konsep security
Sekuriti komputer juga sudah sering dimanfaatkan untuk sarana iklan yang seringkali memakan korban akibat kurangya pemahaman pengguna. Pertama adalah issue firewall, lalu sistem deteksi intrusi, kemudian Virtual Private Network (VPN), dan yang sekarang sering digunakan dalam produk yang berkaitan dengan sekuriti adalah Certificate Authority (CA) dan Public Key Infrastructure (PKI). Sehingga sering digunakan sebagai peralatan marketing yang berujung pada pernyataan untuk membujuk pembeli :
Tetapi kenyataannya tak seindah itu, terutama dalam era Internet yang serba cepat ini. (Schneier, 1999). Sekuriti terbentuk dari suatu mata rantai yang akan memiliki kekuatan sama dengan mata rantai yang terlemah. Sistem sekuriti berbasiskan CA akan memiliki rantai yang tak seluruhnya hanya merupakakn sistem kriptografi. Manusia akan banyak terlibat.

CIA dan 3M
Perlindungan data adalah hal yang penting dalam masalah sekuriti. Pada bahasan sekuriti data didefinisikan sebagai :
Phsical phenomena chosen by convention to represent certain aspects of our conceptual and real world. The meanings we assign to data are called information. Data is used to transmit and store information and to derive new information by manipulating the data according to formal rules
Dari definisi di atas,  data dianggap merepresentasikan informasi. Pada  sistem sekuriti data dapat dikategorikan menjadi ;
·Data publik, yaitu data yang dapat diakses oleh siapapun
·Data rahasia, yaitu data yang tak boleh bocor ke pihak lain yang tidak berhak
·Data sembarang yaitu data yang sifatnya bebas
Seringkali orang  mempertimbangkan masalah akses yang tidak sah dalam sekuriti karena pengaksesan tersebut tidak melalui si-empunya. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengaksesan data. Dalam perancangan dan pembahasan sistem sekuriti kazimnya kita akan dihadapkan pada pertimbangan  dengan istilah segitiga CIA ;
·Confidentiality, yaitu segala usaha yang berkaitan dengan pencegahan  pengaksesan terhadap informasi yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak berhak.
·Integrity. Yaitu sesuatu yang berkaitan dengan pencegahan dalam modifikasi informasi yang dilakukan oleh pihak  lain yang ttidak berhak.
·Availability, yaitu pencegahan   penguasaan informasi atau sumber daya oleh pihak lain yang tidak  berhak.
Biometric authentication
Dari  konsep tersebut dapat dinyatakan bahwa autentification dalam security adalah hal yang sangat penting untuk menjaga keamanan data, namun sudah banyak teknologi yang diterapkan untuk mejaga keautentikan tersebut, akan tetapi hal itu banyak kendala dalam penerapanya dan masih kurang memberikan perlindungan yang aman. Teknologi biometrik menawarkan  autentikasi secara biologis memungkinkan sistem dapat mengenali penggunanya lebih tepat.
dan DNA scanning. Dua metode terakhir masih dalam taraf penelitian, sedangkan fingerprint scanning saat ini telah digunakan secara luas dan digunakan bersama-sama dengan smartcard dalam proses autentikasi.


Contoh Keamaan Biometric Sidik jari
Menurut Sistem Henry berasal dari pola  ridge yang terpusat  pola jari tangan, jari kaki,  khusunya telunjuk. Metoda yang klasik  dari  tinta dan menggulung jari pada suatu kartu cetakan menghasilkan suatu pola ridge yang unik  bagi  masing-masing digit individu. Hal ini telah dapat dipercaya membuktikan bahwa tidak  ada dua individu mempunyai pola ridge serupa, pola ridge tidaklah bisa menerima warisan, pola ridge dibentuk embrio, pola ridge tidak pernah berubah dalam hidup, dan hanya setelah kematian dapat berubah sebagai hasil pembusukan. Dalam hidup, pola ridge hanya diubah secara kebetulan  akibat,  luka-luka, kebakar, penyakit atau penyebab lain yang tidak  wajar. Identifikasi dari sidik jari memerlukan pembedaan tentang bentuk keliling  papillary ridge tak terputuskan yang diikuti oleh pemetaan tentang gangguan atau tanda anatomic ridge yang sama. Ada 7 pola papillary ridge:  
·Loop 
·Arch  
·Whorl
·Tented Arch
·Double Loop
·Central Pocked Loop dan
· Accidental

Dari ketujuh pola tersebut ada tiga pola papillary ridge yang paling umum digambarkan di bawah.( Loop´ mempunyai 1 delta dan antar baris pusat pada loop dan akan ditunjukkan pada delta. Sebuah whorl mempunyai 2 delta dan antar baris delta harus jelas. Sebuah arch tidak punya delta).
Arch
         


Diantara semua teknik biometric, identifikasi fingerprint-based adalah metoda yang paling tua yang telah sukses digunakan pada banyak aplikasi. Semua orang   mempunyai sidik jari yang unik. Suatu sidik jari dibuat dari satu rangkaian   ridge dan kerut pada  permukaan jari. Keunikan suatu sidik jari dapat ditentukan oleh  pola ridge dan kerut seperti halnya poin-poin rincian yang tidak penting. Poin-Poin Rincian yang tidak penting adalah karakteristik ridge lokal yang terjadi baik pada  suatu pencabangan dua ridge maupun  suatu ridge  berakhir.
Teknik Biometric yang kususnya sidik jari sering kali di manfaatkan oleh bayak negara, contohnya di indonesia sendiri sudah menggunakan keamanan dengan  Teknik Biometric yang menggunakan anggota badan seperti sidik jari, geometri tangan, ritina (mata), suara dan wajah sebagai pengganti password.
Di Indonesia sudah bayak menggunakan system teknik biometric yang diterapkan pada KTP/E-KTP, SIM, PASSWORD, ATM yang tengkat keamanannya lebih baik dan aman akan tetapi di Indonesia sudah jauh tertinggal sangat jauh dengan Negara-negara lain yang sudah menggunakan system tenik biometric yang lebih canggih.




Senin, 14 November 2011

Jawaban Tugas No.5

NAMA : SINGGIH HERLAMBANG
NIM     : 09.01.53.0090


FORMAT RDF


<?xml version=”1.0″ ?>
  <rdf:RDF xmlns:rdf=”http://www.w3.org/1999/02/22-rdf-syntax-ns#” xmlns:undang=”http://hukum.unsrat.ac.id/uu#“>
  <rdf:Description rdf:about=”http://hukum.unsrat.ac.id/uu/pajak“>
  <undang:judul>PERATURAN PERPAJAKAN</undang:judul>
  <undang:nomor>No 35 Tahun 1983</undang:nomor>
  <undang:pembukatentang>Tentang :</undang:pembukatentang>
  <undang:isitentang>perpajakan</undang:isitentang>
  <undang:nobab>BAB I</undang:nobab>
  <undang:namabab>Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan</undang:namabab>
  <undang:noundang>(UU No 6 Thn 1983 jo UU No 16 Thn 2000 jo UU No 9 Thn 1994)
</ undang:noundang>
  <undang:isipasal>
1)PP No 35 Tahun 1983 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
3) Keputusan Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-34/PJ.2/1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
4) Keputusan Dirjen Pajak
No Kep-78/PJ.41/1990 tentang Pemberian NPWP Kepada Isteri Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas;
5) Surat Edaran Dirjen Pajak No
SE-20/PJ.9/1990 tentang Pemberian NPWP Untuk Wanita Kawin.
6) Surat Edaran Dirjen Pajak
No SE-06/PJ.23/1995 tentang Kewajiban Penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit;
</undang:isipasal>
<undang:namabab>Surat Pemberitahuan</undang:namabab>
- <undang:isipasal>
1)Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-88/PJ/2004 – Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik;
2) Peraturan Dirjen Pajak No
Kep-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
</undang:isipasal>
  <undang:nobab>BAB II</undang:nobab>
  <undang:namabab>Pajak Penghasilan</undang:namabab>
  <undang:noundang>((UU No 7 Thn 1983 jo UU No 10 Thn 1984 jo UU No 17 Thn 2000 jo UU No 36 Tahun 2008)
</ undang:noundang>
- <undang:isipasal>
1) PP No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No Per-178/PJ./2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU Nomor 17 Tahun 2000
3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak
No kep-34/PJ/2003 Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak</undang:isipasal>
  <undang:nobab>BAB III</undang:nobab>
  <undang:namabab>Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah</undang:namabab>
  <undang:noundang(UU No 8 Thn 1983 jo UU No 18 Thn 2000 jo UU No 11 Thn 1994)</ undang:noundang>
- <undang:isipasal>
1)PP No 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
2) Keputusan Menteri Keuangan
No 493/KM.1/2006 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 25 Sampai Dengan 31 Desember 2006</undang:isipasal>
<undang:nobab>BAB IV</undang:nobab>
<undang:namabab>Pajak Bumi dan Bangunan</rdf:Description>
  </rdf:RDF>

Jawaban Tugas No.4

NAMA : SINGGIH HERLAMBANG
NIM     : 09.01.53.0090

<?xml version=”1.0″ encoding=”UTF-8″?>
<!– New document created with EditiX at Fri Oct 14 19:39:41 ICT 2011 –>
<?xml-stylesheet type=”text/css” href=”Untitled-1.css”?>
<Undang>
<judul>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
</judul>
<nomor>NOMOR 35 TAHUN 1983
</nomor>
<tentang>
<pembukatentang>
TENTANG
</pembukatentang>
<isitentang>
PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN
</isitentang>
</tentang>
<ucapanpembuka>
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
</ucapanpembuka>
<menimbang>
<pembukapertimbangan>
Menimbang :
</pembukapertimbangan>
<pertimbangan>
<isipertimbangan>
bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran diri Wajib Pajak, pemberian Nomor Pokok
Wajib Pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan dan persyaratan pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dipandang
perlu menetapkan pengaturan lebih lanjut hal-hal tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
</isipertimbangan>
</pertimbangan>
</menimbang>
<mengingat>
Mengingat :
<no>1.
</no>
<isi>Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
</isi>
<no>2.
</no>
<isi>Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262);
</isi>
<no>3.
</no>
<isi>Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
</isi>
<no>4.
</no>
<isi>Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
</isi>
</mengingat>
<memutuskan>
MEMUTUSKAN :
</memutuskan>
<menetapkan>
Menetapkan :
<isitetapan>PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN
PENGAJUAN KEBERATAN.
</isitetapan>
</menetapkan>
<Pasal1>
Pasal 1
<isipasal1>
<ayat1>
(1) Mengesahkan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata
ASEAN) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
</ayat1>
<ayat2>(2) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dua atau lebih wilayah kerja
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dimaksud dalam ayat (1).
</ayat2>
<ayat3>(3) Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.
</ayat3>
<ayat4>(4) Wajib Pajak yang dalam suatu Tahun Pajak memperoleh penghasilan melebihi batas Penghasilan
tidak Kena Pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambatlambatnya
pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan dan harus menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
</ayat4>
</isipasal1>
</Pasal1>
<pasal2>
Pasal 2
<isipasal2>
<ayat1>(1) Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak.
</ayat1>
<ayat2>(2) Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang
lain yang diberi kuasa khusus.
</ayat2>
<ayat3>(3) Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yag telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan
oleh Wajib Pajak sendiri atau kuasanya sebagaimana dimaksud ayat (2), atau oleh orang lain yang
diberi kuasa khusus untuk itu.
</ayat3>
</isipasal2>
</pasal2>
<pasal3>
Pasal 3
<isipasal3>
<ayat1>(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya formulir pendaftaran, kepada Wajib
Pajak diberikan Bukti Pendaftaran dengan cara mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang
bersangkutan, yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dan berlaku sampai diterimanya
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
</ayat1>
<ayat2>(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal penerimaan formulir pendaftaran,
Kantor Direktorat Jenderal Pajak memberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dengan cara
mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang bersangkutan.
</ayat2>
</isipasal3>
</pasal3>
<pasal4>
Pasal 4
<isipasal4>Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan untuk pegawai negeri sipil, anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, pejabat Negara Lainnya, pegawai badan usaha milik Negara dan Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang penghasilannya diperoleh semata-mata dari pekerjaannya, diatur
dengan Keputusan Presiden.
</isipasal4>
</pasal4>
<pasal5>
Pasal 5
<isipasal5>Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undangundang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selain harus
memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang tersebut, juga wajib
menyebutkan jumlah pajak yang menurut perhitungannya seharusnya terhutang.
</isipasal5>
</pasal5>
<pasal6>
Pasal 6
<isipasal6>Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
</isipasal6>
</pasal6>
<pasal7>
Pasal 7
<isipasal7>Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
</isipasal7>
</pasal7>
<penetapan>
<tempat>
Ditetapkan di Jakarta
</tempat>
<waktu>
pada tanggal 31 Desember 1983
</waktu>
<jabatan>
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
</jabatan>
<ttd>ttd
</ttd>
<namapresiden>
SOEHARTO
</namapresiden>
</penetapan>
<pengundangan>
<tempat>
Diundangkan di Jakarta
</tempat>
<waktu>
pada tanggal 25 Januari 2007
</waktu>
<jabatan>
MENTERI /SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
</jabatan>
<ttd>ttd
</ttd>
<namamenteri>
SUDHARMONO, S.H.
</namamenteri>
</pengundangan>
<lembaran>
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 52
</lembaran>
</Undang>



A. xml=loadXMLDoc("pajak.xml");
      path="/undang/nomor";


B. xml=loadXMLDoc("pajak.xml");
     path=”/undang/menimbang/pertimbangan/isipertimbangan[a]“;

C. xml=loadXMLDoc("pajak.xml");
     path=”/undang/memutuskan/menetapkan/nopasal[1]/isipasal“;


D. xml=loadXMLDoc("keuangan.xml");
     path=”/undang/memutuskan/menetapkan/nopasal[2]/isipasal/ayat1“;

Rabu, 19 Oktober 2011

Quiz Sematic Web

Nama :  Singgih Herlambang
Nim    :  09.01.53.0090
Jawab :
1.       Tampilkan nomor undang-undang sisdiknas :
          <html xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml">

<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>
<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/undangundang/nomor”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.”";
}
?>
</body>
</html> 

Jumat, 14 Oktober 2011

NETWORKING

Pengertian Networking

    NETWORKING Merupakan jaringan antar komputer yang menghubungkan satu komputer dengan jaringan lainnya. untuk menyusun jaringan ini, diperlukan perencanaan dari jaringan yang dibangun yang disebut dengan topology. 


scope jaringan itu sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu LAN, WAN, dan MAN. Perangkat yang dibutuhkan untuk mendukung jaringan diantaranya card jaringan.

Routing

Routing adalah proses dimana suatu item dapat sampai ke tujuan dari satu lokasi ke lokasi lain. Beberapa contoh item yang dapat dirouting :mail, telepon call, dan data. Di dalam jaringan, Router adalah perangkat yang digunakan untuk melakukan routing trafik.

Untuk dapat me"routing" segala sesuatu, Router, atau segala sesuatu yang dapat melakukan fungsi routing, membutuhkan informasi sebagai berikut :

Morris Worm

Morris Worm , 2 November 1988, salah satu worm virus pertama yang fenomenal, didistribusikan melalui internet oleh seorang mahasiswa Cornell University, Robert Tappan Morris. Meskipun Morris berasal dari Cornell, namun ia sengaja melepaskan virus tersebut dari MIT untuk menyamarkan kenyataan bahwa worm tersebut berasal dari Cornell.